Perundungan (bullying) adalah isu serius yang mengancam kesehatan mental, akademik, dan keamanan lingkungan sekolah. Fenomena ini menciptakan iklim ketakutan yang menghambat proses belajar-mengajar. Untuk memberantas bullying hingga ke akarnya, intervensi hukuman saja tidak cukup; diperlukan perubahan mendasar pada budaya sekolah. Solusi berkelanjutan terletak pada penguatan nilai-nilai inti dalam diri setiap siswa. Fondasi terkuat untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan inklusif adalah Moral dan Sikap Toleransi yang diinternalisasi dan dipraktikkan oleh seluruh komunitas sekolah.
Moral dan Sikap Toleransi harus menjadi core value yang diajarkan sejak usia dini, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Sikap toleransi melatih siswa untuk menghargai keragaman, baik itu perbedaan suku, agama, ras, latar belakang ekonomi, maupun kemampuan fisik. Ketika siswa mampu melihat perbedaan bukan sebagai sumber konflik melainkan sebagai kekayaan, motivasi untuk merundung (bullying) karena perbedaan akan berkurang drastis. Salah satu inisiatif yang berhasil adalah program “Sekolah Ramah Anak” yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Data dari program ini menunjukkan bahwa sekolah yang secara konsisten menerapkan Moral dan Sikap Toleransi memiliki angka kasus perundungan verbal dan fisik yang menurun hingga 40% dalam dua tahun masa penerapan.
Upaya Menanamkan Nilai Moral ini harus bersifat proaktif dan terstruktur. Sekolah tidak bisa hanya menunggu kasus bullying terjadi. Sebaliknya, harus ada kurikulum yang secara eksplisit mengajarkan empati dan anti-bullying. Sebagai contoh, pada tahun ajaran 2026/2027, beberapa sekolah di bawah Dinas Pendidikan setempat menerapkan Pembelajaran Dilema Moral dalam mata pelajaran Bimbingan Konseling (BK). Siswa diajak untuk menganalisis kasus-kasus perundungan hipotetis, memaksa mereka melihat situasi dari perspektif korban dan memahami Dampak Psikologis Positif dari intervensi yang etis.
Selain itu, kerja sama dengan pihak eksternal sangat penting. Pada bulan Juli setiap tahun ajaran, sekolah sering mengundang petugas Kepolisian, seperti Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas), untuk memberikan sosialisasi tentang konsekuensi hukum dari perundungan. Dalam sosialisasi yang diadakan pada hari Rabu, 10 Juli 2024, di salah satu SMP di Kabupaten Bogor, petugas menekankan bahwa bullying bukan sekadar kenakalan remaja, tetapi dapat masuk dalam ranah pidana, mengingatkan siswa akan pentingnya Moral dan Sikap Toleransi dan tanggung jawab sosial.
Penerapan Moral dan Sikap Toleransi juga diwujudkan melalui kebijakan zero tolerance terhadap bullying. Setiap kasus harus ditindaklanjuti secara konsisten dan transparan, melibatkan konseling bagi pelaku untuk memahami akar perilaku mereka dan konseling pemulihan bagi korban. Dengan menjadikan toleransi sebagai budaya sekolah, setiap siswa didorong untuk menjadi upstander (pembela) daripada bystander (penonton pasif), yang pada akhirnya akan menciptakan Jejak Kebaikan dan lingkungan belajar yang benar-benar aman dan inklusif bagi semua.